BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
pasal 39 ayat (1) dinyatakan : Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tugas pengawasan mengimplikasikan adanya tenaga pengawas pendidikan yang dikenal dengan istilah pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran (PP 74 Tahun 2008).
selengkapnya klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar