Laporan hasil pengawasan

BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

pasal 39 ayat (1) dinyatakan : Tenaga kependidikan bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan. Tugas pengawasan mengimplikasikan adanya tenaga pengawas pendidikan yang dikenal dengan istilah pengawas sekolah atau pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran, atau pengawas kelompok mata pelajaran (PP 74 Tahun 2008). selengkapnya klik di sini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Widget by rayhand green gallery
[close/tutup]